Dasar Hukum:
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan dan Pemberian Surat Keterangan Penganti Dokumen Pendudukan bagi Pengungsi dan Penduduk Korban Bencana di Daerah.
Syarat yang Diperlukan:
Antar Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi/NKRI:
- Blanko/Data Isian SKPD
- Surat Pengantar RT/RW;
- Melampirkan KK dan KTP asli yang bersangkutan;
- Akta Perkawinan bagi yang sudah menikah;
- Fotocopy Akta Kelahiran;
- Pas Foto berwarna 4x6 sebanyak 7 lembar.
Prosedur:
- Pemohon datang ke Kantor Desa/Kelurahan setempat dengan membawa surat pengantar RT/RW dan berkas lengkap sesuai persyaratan yang telah ditentukan, beserta dokumen aslinya;
- Petugas Desa/Kelurahan mengecek berkas yang bersangkutan dan memberikan Blanko, serta memberikan informasi tentang persyaratan, masa berlaku, dan mekanisme pengisian Blanko;
- Petugas Seksi Pemerintahan pada Desa/Kelurahan memeriksa dan meneliti berkas dan persyaratan lainnya;
- Apabila berkas belum lengkap, maka Petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
- Petugas Seksi Pemerintahan pada Desa/Kelurahan membuat surat pengantar yang ditandatangani Kepala Desa/Lurah;
- Setelah ditandatangani Kepala Desa/Lurah, Petugas Seksi Pemerintahan pada Desa/Kelurahan meregister ke dalam buku, dan menyerahkan kembali kepada pemohon beserta dokumen aslinya;
- Pemohon mendatangi Kasi Pemerintahan di Kecamatan untuk meminta pengesahan berupa tanda tangan dan stempel, setelah itu ke Pelayanan dengan membawa berkas lengkap beserta dokumen asli;
- Petugas Loket menerima, meneliti berkas, dan memberikan informasi kepada pemohon tentang masa berlaku, lama pemrosesan, dan besarnya retribusi yang harus dibayar;
- Petugas Loket menyerahkan berkas pemohon kepada Petugas Register;
- Petugas Register pada Bidang Pendaftaran Penduduk meneliti dan mencatat data pemohon dalam Buku Induk dan Buku Mutasi Penduduk;
- Petugas Register meneruskan berkas ke Kasi Identitas dan Perpindahan Penduduk untuk diverifikasi;
- Bila telah sesuai, Identitas dan Perpindahan Penduduk memberikan paraf pada register dan berkas pemohon, kemudian diteruskan ke Kasir;
- Pemohon membayar biaya permohonan sesuai retribusi;
- Kasir menerima uang dan menerbitkan kwitansi/tanda terima pembayaran, mencatat penerimaan pada buku kas, serta memberi nomor pada berkas permohonan sesuai nomor kwitansi.
- Kasir meneruskan berkas permohonan dan dokumen lainnya ke Petugas Operator Komputer untuk diproses lebih lanjut;
- Operator Komputer menginput data register perpindahan penduduk ke dalam sistem komputer sesuai yang tercatat pada register, dengan menggunakan SIAK dan memastikan sudah diinput dengan benar.
- Operator Komputer mencetak Surat Keterangan Pindah Domisili, kemudian meneruskan register dan Surat Keterangan Pindah Domisili kepada Staf Bidang Pendaftaran Penduduk;
- Petugas/Staf pada Bidang Pendaftaran Penduduk mengajukan Surat Keterangan Pindah Domisili dan kelengkapan berkas pemohon kepada Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk untuk ditandatangani;
- Untuk kepindahan penduduk antar kelurahan dalam satu wilayah kecamatan, diterbitkan Surat Keterangan Pindah yang ditandatangani Kepala Desa/Lurah;
- Untuk kepindahan penduduk antar kecamatan, diterbitkan Surat Keterangan Pindah yang ditandatangani Camat;
- Untuk kepindahan penduduk antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi ditandatangani Kepala Bidang Pendaftran Penduduk, sedangkan kepindahan penduduk antar provinsi/keluar propinsi ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora;
- Setelah ditandatangani, Petugas/Staf pada Bidang Pendaftaran Penduduk menyerahkan Surat Keterangan Penduduk Pindah Domisili kepada Petugas Loket Pelayanan;
- Pemohon pada batas waktu proses yang telah ditentukan, mendatangi Loket Pelayanan;
- Pemohon dengan menunjukkan tanda terima pembayaran menyerahkan kepada Petugas Loket;
- Petugas Loket menyerahkan Surat Keterangan Penduduk Pindah Domisili, serta dokumen asli lainnya, serta menginformasikan masa berlaku Surat Keterangan Penduduk Pindah Domisili kepada Pemohon.
Lama Waktu Penyelesaian:
14 (empat belas) hari kerja.