- Beranda
- Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kecamatan
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kecamatan
- Kecamatan merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintah Daerah di bidang peningkatan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan/atau Kelurahan.
- Kecamatan sebagaimana dimaksud di atas, dipimpin oleh seorang Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
- Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan/atau kelurahan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kecamatan mempunyai fungsi:
- penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
- pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan Daerah dan peraturan Bupati;
- pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau Kelurahan;
- pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di Kecamatan;
- pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; dan
- pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.